top of page

Kemaysarakatan

Organisasi-Organisasi Sosial yang ada di Desa Sungai Terik

Halaman Kemasyarakatan ini disajikan untuk menjelaskan deskripsi dari masing-masing organisasi yang ada di Desa dan penjelasan singkat mengenai Tugas dan Fungsi masing-masing

Pemerintah Desa

PENGERTIAN

Pemerintahan Desa dan Pemerintah Desa, kedua kalimat ini menggunakan kata “Desa” sebagai objek kalimat. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 kedua kalimat di atas dapat kita artikan sebagai berikut :

​

  1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

 

HAK, WEWENANG & KEWAJIBAN
Hak Pemerintah Desa

  1. Menyelenggarakan rumah tangganya sendiri; dan

  2. Melaksanakan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dari pemerintah dan pemerintah daerah

Wewenang Pemerintah Desa

  1. Menyelenggarakan musyawarah desa untuk membicarakan masalah-masalah penting yang menyangkut pemerintahan desa dan kehidupan masyarakat desanya;

  2. Melakukan pungutan dari penduduk desa berupa iuran atau sumbangan untuk keperluan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

  3. Menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.

Kewajiban Pemerintah Desa

  1. Menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di desa yang bersangkutan;

  2. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa;

  3. Melakukan tugas-tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah;

  4. Menjamin dan mengusahakan keamanan, ketentraman, dan kesejahteraan warga desanya; dan

  5. Memelihara tanah kas desa, usaha desa dan kekayaan desa lainnya yang menjadi milik desa untuk tetap berdaya guna dan berhasil.

​

PEMERINTAHAN DESA SUNGAI TERIK

​

​

​

 

 

 

 

 

 

​

 

Kepala Desa : Jumin

Sekretaris Desa : Elyanti

Kepala Seksi Pemerintahan : Lia Astuti

Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan : Muhammad Sahrudin

Kepala Urusan Keuangan : Mita Iriyani

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan : Sahrini

3aa95ab6-1af4-43ee-8c62-9be85b52ecac.jpg

Badan Permusyawaratan Desa

PENGERTIAN

BPD (Badan Permusyawaratan Desa” merupakan Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BPD dapat dianggap sebagai sebuah “Parlemen” desa, BPD merupakan lembaga baru di Desa pada era otonomi daerah di Indonesia, BPD adalah sebuah lembaga kemasyarakatan, karena berdasar pada pemikiran pokok yang merupakan kesadaran masyarakat.

​

Anggota BPD merupakan perwakilan dari rakyat, Masa jabatan BPD ialah 6 Tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, kepala BPD tidak boleh merangkap sebagai Kepala desa dan perangkat desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/Janji secara bersama didepan masyarakat, ketua BPD dipilih dari dan oleh Anggota BPD dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus, BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama dengan pemerintah desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

​

​BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI TERIK

​

​

​

​

​

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketua BPD : Achmad Rustam E, S.Pd

Wakil Ketua BPD : Teguh Wibowo

Sekretaris BPD : Jumansyah

WhatsApp Image 2022-08-02 at 08.05.10.jpeg

Badan Usaha Milik Desa

PENGERTIAN

BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) adalah suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan professional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.

​

Bumdes sendiri dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan dimana selanjutnya dapat memperkuat pendapatan asli desa (PAD), memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa seperti menurut Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 78 ayat (1)

​

BUMDES berbentuk jenis usaha berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran Sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industry dan kerajinan rakyat

​​

BUMDES SUNGAI TERIK

Ketua Bumdes : Karimansyah

Sekretaris Bumdes : Heriansya

Bendahara Bumdes : H.Suryani

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

PENGERTIAN

Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat memiliki 6 fungsi yang telah dirincikan pada Pasal 9. Adapun fungsi-fungsinya antara lain.

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

  2. Penamaan dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;

  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan

  6. Penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

​LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SUNGAI TERIK

Ketua LPM : Suharto

Karang Taruna

PENGERTIAN

Desa Sungai Terik memiliki Karang Taruna yang aktif dengan berbagai macam kegiatan. Karang Taruna ini sendiri diatur berdasarkan Pedoman Dasar dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.

 

Tujuan Karang Taruna adalah terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial. Tujuan lainnya yaitu terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan, tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna, termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

​

Tugas Pokok Karang Taruna adalah secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. Fungsi Karang Taruna adalah penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial, penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat, penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan, penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya, penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda, Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia, serta Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.

​

​KARANG TARUNA SUNGAI TERIK

Ketua Karang Taruna : Syahrudin

PKK

PENGERTIAN

Desa Sungai Terik memiliki Tim Penggerak PKK yang bertugas Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja TP PKK, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, tugas lain dari PKK adalah Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program TP PKK, Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi TP PKK/Kelompok-kelompok PKK di bawahnya, Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Pembina TP PKK setempat dan Kepada Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya, serta Mengadakan supervise, monitoring, evaluasi dan pelaporan (SMEP), terhadap pelaksanaan program-program TP PKK.

​

Fungsi dari TP PKK sendiri yaitu Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program TP PKK, serta Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina, dan pembimbing TP PKK. Terdapat program pokok TP PKK antara laina dalah penghayatan dan pengamalan Pancasilaa, gotong royong, sandang dan pangan, perumahan dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan keterampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup, serta perencanaan hidup sehat.

​

​PKK SUNGAI TERIK

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

 

 

 

 

Ketua PKK : Tatik Sumirah

Wakil Ketua PKK : Umi Septiana

Sekretaris PKK :  Noor Hidayah

Sekretaris I PKK : Mita Iriyani

Bendahara PKK : Eliyanti

WhatsApp Image 2022-08-03 at 09.15.31.jpeg

Posyandu

PENGERTIAN

Menurut Effendy (1998), Posyandu merupakan forum komunikasi, alih teknologi dan pelayanan kesehatan masyarakat, dari oleh dan untuk masyarakat yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini. Posyandu adalah pusat pelayanan keluarga berencana dan kesehatan yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan dalam rangka pencapaian norma keluarga kecil bahagia sejahtera.

​

Tujuan pokok dari Posyandu menurut Effendy (1998), antara lain untuk :

​

  1. Mempercepat penurunan angka kematian ibu dan anak,

  2. Meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak,

  3. Mempercepat penerimaan norma keluarga kecil bahagia sejahtera,

  4. Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan kegiatan–kegiatan lain yang menunjang peningkatan kemampuan hidup sehat, pendekatan dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam usaha meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan kepada penduduk berdasarkan geografi,

  5. Meningkatkan dan pembinaaan peran serta masyarakat dalam rangka alih tehnologi untuk swakelola usaha–usaha kesehatan masyarakat

​

POSYANDU SUNGAI TERIK

​

WhatsApp Image 2022-08-04 at 20.00_edited.jpg
bottom of page